Senin, 30 November 2009
Teringat mengenai cerita yang aku dengar dari radio... mengenai sup bayi yang sedang populer di beberapa negara..
karena penasaran aku langsung search di google,,, dan ternyata memang benar2 ada dan membuat ga' nafsu makan, apalagi aku seorang pencinta sop2an, soto2an (semua mknan yang ada kuah dan daging...)..
Menurut situs yang aku baca, Ini terjadi di Taiwan...
ini dia semangkuk SUP BAYI hangat.... (hiiii....)
Liat bahan utamanya sup bayi sungguh membuat kita kehilangan selera makan.
Cerita ini benar atau tidaknya yang jelas ini adalah tindakan yang sangat sangat sadis.Coba bayangkan jika anda adalah seorang penyaji dari menu ini,apa tega anda memotong bayi meskipun sebenarnya bayi tersebut sudah mati?
Aku rasa baru disuruh saja kalian sudah mau muntah.
Mutilasi plus kanibal,,lebih gawat dari cerita sumanto.Siapa pun pemilik restoran tersebut pasti akan mendapat balasan yang setimpal atas tindakan yang dilakukan.
Lanjut...
Konon ini adalah makanan dibuat dari bayi mati atau bayi keguguran dan mereka bisa mendapatkan dari orang tua yang mau menjual ataupun dari rumah sakit
Harga tiap bayi bervariasi tergantung ukuran dan umur bayi,tapi rata-rata 1 bayi di hargai $50-70 hal itu berhubungan dengan peningkatan devisa negara disesuaikan dengan permintaan pasar.(Jual beli bayi kalau di biarkan terus dan hal ini berubah jd sebuah tradisi tradisi,waktu2 mendatang pasti bayi-bayi banyak di jual bebas di pasar)
Ini adalah isi sebuah email yang berisi tentang kejadian tersebut dan mungkin diantara kalian pernah menerima email semacam ini

Cerita ini ditulis oleh seorang wartawan di Taiwan sehubungan dengan adanya gosip mengenai makanan penambah kekuatan dan stamina yang dibuat dari sari/kaldu janin manusia. 'Healthy Soup' yang dipercaya dapat meningkatkan stamina dan keperkasaan pria terbuat dari janin bayi manusia berumur 6 - 8 bulan dapat dibeli per porsi seharga 3000-4000 RMB (mata uang setempat).
Salah seorang pengusaha pemilik pabrik di daerah Tong Wan, Taiwan mengaku sebagai pengkonsumsi tetap 'Healthy Soup'. Sebagai hasilnya, pria berusia 62 tahun menjelaskan khasiat 'Healthy Soup' ini mempertahankan kemampuannya untuk dapat berhubungan seks beberapa kali dalam semalam.
Penulis diajak oleh pengusaha tersebut di atas ke salah satu restoran yang menyediakan 'Healthy Soup' di kota Fu San -Canton dan diperkenalkan kepada juru masak restoran tersebut. Kata sandi untuk 'Healthy Soup' adalah BAIKUT. Juru masak restoran menyatakan jenis makanan tersebut tidak mudah di dapat karena mereka tidak tersedia 'ready stock'.
Ditambahkan pula bahwa makanan tersebut harus disajikan secara fresh, bukan frozen. Tetapi kalau berminat, mereka menyediakan ari-ari bayi (plasenta) yang dipercaya dapat meningkatkan gairah seksual dan juga obat awetmuda.
Juru masak restoran tersebut mengatakan jika memang menginginkan Healthy Soup',dia menganjurkan untuk datang ke sebuah desa di luar kota dimana ada sepasang suami istri yang istrinya sedang mengandung 8 bulan. Diceritakan pula bahwa si istri sebelumnya sudah pernah mengandung 2 kali,tetapi kedua anaknya lahir dengan jenis kelamin perempuan. Jika kali ini lahir perempuan lagi, maka 'Healthy Soup' dapat diperoleh dalam waktu dekat.
Cara pembuatan 'Healthy Soup', seperti yang diceritakan oleh jurnalis yang meliput kisah ini adalah sebagai berikut: Janin yang berumur beberapa bulan, ditambah Pachan, Tongseng, Tongkui, Keichi, Jahe, daging ayam dan Baikut, di tim selama 8 jam, setelah itu dimasak selayaknya memasak sup. Beberapa hari kemudian seorang sumber menghubungi penulis untuk memberitahukan bahwa di Thaisan ada restoran yang sudah mempunyai stok untuk 'Healthy Soup'.
Bersama sang pengusaha, penulis dan fotografer pergi ke restoran di Thaisan untuk bertemu dengan juru masak restoran tersebut yang tanpa membuang waktu langsung mengajak rombongan untuk tour ke dapur. Di atas papan potong tampak janin tak bernyawa itu tidak lebih besar dari seekor kucing. Sang juru masak menjelaskan bahwa janin tersebut baru berusia 5 bulan. Tidak dijelaskan berapa harga belinya, yang pasti itu tergantung besar-kecil, hidup-mati janin tersebut dan sebagainya (Masya Allah!!!).
Kali ini, harga per porsi 'Healthy Soup' 3,500 RMB karena stok sedang sulit untuk didapat. Sambil mempersiapkan pes ana nkami, dengan terbuka juru masak tersebut menerangkan bahwa janin yang keguguran atau di gugurkan, biasanya mati, dapat dibeli hanya dengan beberapa ratus RMB saja, sedang kalau dekat tanggal kelahiran dan masih hidup, bisa semahal 2.000 RMB. Urusan bayi itu diserahkan ke restoran dalam keadaan hidup atau mati, tidak ada yg mengetahui. Setelah selesai, 'Healthy Soup' disajikan panas di atas meja, penulis dan fotografer tidak bernyali untuk ikut mencicipi, setelah kunjungan di dapur, sudah kehilangan semua selera makan, maka cepat-cepat meninggalkan mereka dengan alasan tidak enak badan.
Menurut beberapa sumber, janin yang dikonsumsi semua adalah janin bayi perempuan. Apakah ini merupakan akibat kebijaksanaan pemerintah China untuk mewajibkan satu anak dalam satu keluarga yg berlaku sampai sekarang, atau hanya karena kegemaran orang akan makanan sehat sudah mencapai suatu kondisi yang sangat terkutuk.
Catatan: Harap teruskan cerita ini kepada setiap orang demi menghindari penyebarluasan kebiasaan yang tak berperikemanusiaan tersebut. Sebagai manusia beragama dan berpikiran sehat, kita berkewajiban untuk menghentikan tindakan kanibalisme dalam bentuk dan alasan apapun. Bangsa manusia adalah bangsa yang derajatnya paling tinggi dari mahluk apapun di bumi ini, dan tindakan tersebut adalah tindakan yang sesungguhnya bukan berasal dari pemikiran manusia (sjy)
"tanpa terkecuali",, karena seseorang melakukan sesuatu pasti ada tujuannya.. bahkan seorang yang jahat pun..
misalnya: seorang copet merampas dompet seorang ibu dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Hanya saja tujuan yang di tetapkan si copet itu tidak tepat..
so,, apa sih tujuan itu? n kenapa kita perlu menetapkan tujuan??
apa itu tujuan??
so pasti,, yang namanya tujuan adalah sesuatu yang kita inginkan. Yang penting tujuan harus punya arti buat kita...
trus apa sih bedanya impian dengan tujuan??
melakukan pekerjaan dengan baik dan sungguh2...
Berdoa pada ALLAH SWT.
So,,, selamat bermimpi...
Selasa, 24 November 2009
Mungkin asing dengan kata-kata itu, tapi klo nama produk yang bernama NutraSweet, Equal, Spoonful, Equal-Measure, dan Tropicana Slim, tau donk??
Aspartame atau pemanis buatan, biasa ditemukan sebagai bahan pemanis dalam beberapa makanan dan minuman disekitar kita. Namun banyak orang belum mengetahui efek samping negatif dari aspartame yang tidak bisa disepelekan sama dengan makanan yang mengandung formalin.
Efektif Mengenyahkan Serangga
Coba Anda membeli produk makanan ringan terkenal atau membeli minuman yang manis rasanya di supermarket, terus perhatikan labelnya, akan tercantum nama aspartame di sana. Selain itu, para profesional kesehatan juga menganjurkan aspartame sebagai gula yang aman bagi penderita diabetes (misal: Tropicana Slim). Namun, tahukah Anda bahwa aspartame ternyata efektif digunakan sebagai racun semut.
Pernah terjadi, seseorang memiliki masalah hama semut di kamar mandinya. Sadar akan pengaruh aspartame sebagai bahan kimia yang beracun, suatu hari dia menaburkan aspartame di tiap pojok kamar mandinya. Ternyata usahanya berhasil. Dia tidak melihat semut-semut ada di kamar mandinya lagi.
Aspartame juga efektif untuk mengenyahkan masalah semut merah (biasanya tidak mempan dengan berbagai racun). Tidaklah heran jika aspartame bekerja bak racun serangga, karena asam asparctic yang terkandung dalam produk beracun telah terbukti bersifat exitotoxin yang menyebabkan sel-sel otak menjadi cepat mati, sama seperti yang terjadi dengan kasus semut-semut tadi.
Efek Merusak pada Manusia Tak Kalah dengan Formalin
Jika tadi adalah contoh efek negatif aspartame terhadap semut, berikut adalah penuturan para ahli mengenai efek negative aspartame bagi manusia yang cukup mengerikan dan tak kalah dengan bahayanya formalin.
“Aspartame (NutraSweet) merusak secara pelan-pelan dan tak terasa bagi tubuh dan itulah alasan mengapa kita harus menghindarinya. Akan diperlukan satu tahun, lima, 10 atau 40 tahun, tapi dalam jangka panjang akan nampak perubahan yang menyebabkan penyakit ringan maupun berat. Aspartame punya efek yang mendalam pada mood seseorang, kecemasan, pusing, kepanikan, mual, iritabilitas, gangguan ingatn dan konsentrasi.” Ralph Walton, M.D
“Saya telah mengamati adanya masalah kerusakan intelektual yang berat sehubungan dengan penggunaan produk-produk aspartame. Biasanya bermanifestasi dalam susah membaca dan menulis, susah mengingat, sering lupa waktu, tempat bahkan orang lain yang pernah dia kenal. Banyak efek dari aspartame begitu serius termasuk kejang-kejang dan kematian. Efek lainnya yaitu: sakit kepala/migraine, pusing, sakit persendian, mual, mati rasa, kejang otot, kegemukan, gatal-gatal, depresi, kelelahan, lekas marah, tachycardia, insomnia, kebutaan, ketulian, jantung berdebar, sesak nafas, kecemasan, gangguan berbicara, kehilangan indra pengecap, telinga berdengung, vertigo, dan lupa ingatan.” H. J. Roberts, M.D
Kesimpulannya:
Aspartame adalah bahan kimia beracun yang dapat merubah kimiawi pada otak dan sungguh mematikan bagi orang yang menderita parkinson .Bagi penderita diabetes, hati-hatilah bila mengkonsumsi untuk jangka waktu lama atas produk yang mengandung Aspartame ini, karena dapat menyebabkan koma , bahkan meninggal. Bila ada produk yang mengklaim bahwa produk itu bebas gula, Anda Sudah tahu bahwa hal ini mengandung Aspartame. Jangan mengkonsumsi produk tersebut. Teliti sebelum membeli, sayangi dirimu!
Beritahukan semua orang yang Anda kenal dan sayangi akan bahaya dari produk yang mengandung Aspartame.
memang yang alami pasti lebih baik....
Refrensi:
http://healindonesia.wordpress.com/2008/10/04/bahaya-pemanis-buatan-aspartame-tak-kalah-dengan-formalin/
http://forum.detik.com/showthread.php?t=70936
Kamis, 12 November 2009
SEBUAH FILM YG DIANGKAT DARI NOVEL KARYA ASMA NADIA.....
Emak, wanita usia lanjut yang sabar, tulus, dan penuh kebaikan hati, seperti umat Islam lainnya, sangat ingin menunaikan ibadah haji. Sayangnya, Emak tidak memiliki biaya untuk mewujudkan keinginannya. Emak sehari-hari berjualan kue dan juga dari Zein, anaknya yang duda, penjual lukisan keliling. Walaupun Emak tahu bahwa pergi haji adalah hal yang sulit diraih, Emak tidak putus asa, dia tetap mengumpulkan rupiah demi rupiah untuk disetorkan ke tabungan haji di bank. Zein, yang melihat kegigihan Emak, berusaha dengan berbagai cara untuk dapat mewujudkan keinginan Emak. Tapi, keterbatasannya sebagai penjual lukisan keliling, serta masalah-masalah yang diwarisinya dari perkawinannya yang gagal, menyebabkan Zein hampir-hampir putus asa dan nekat. Sementara, tetangga Emak yang kaya raya sudah beberapa kali menunaikan haji, apalagi pergi umroh. Di tempat lain ada orang berniat menunaikan haji hanya untuk kepentingan politik
Apakah ada jalan bagi Emak agar keinginannya terwujud? Apakah yang dilakukan Zein? Diwarnai berbagai drama yang saling jalin-berkelindan, film ini berkisah tentang ketulusan hati dan kerinduan kepada Tuhan, serta kecintaan luar biasa seorang anak kepada ibunya
tertarik??
yuk kawan kapan kita nonton??

NEW MOON
Dalam NEW MOON, Bella (Kristen Steward) putus asa atas kepergian vampir, kekasihnya , Edward Cullen (Robert Pattison), namun semangatnya menyala kembali saat pertemanannya dengan Jacob Black semakin akrab. Dengan segera Bella menyadari bahwa dirinya telah masuk ke dunia serigala jadi-jadian yang merupakan musuh bebuyutan para vampir, kesetiaannya pun diuji....
kereenn....
mesti nonton...
by: www.cineplex.com
Minggu, 08 November 2009
KODE ETIK PROFESI DAN
KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK
(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/KSG, Edisi 40 Tahun 4/2009, Rubrik RAGAM, hlm 32-33)
Oleh : Muh. Arief Effendi (SPI PT. KS)
Saat ini bukan hanya perusahaan yang sudah go publik saja yang diaudit oleh akuntan publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan/ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini publik sangat menuntut adanya integritas dan profesionalisme para Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang lalu kita dikejutkan adanya Enron gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Skandal di Enron tersebut terjadi karena timbul praktik persekongkolan (kolusi) yang melibatkan profesi akuntan publik, auditor internal dan manajemen. Berkaca dari skandal Enron tersebut, hendaknya kita dapat mengambil hikmah (pembelajaran), bahwa profesi akuntan publik ternyata rawan dari malpraktik yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya Undang-Undang yang mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum atas jasa profesi akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari tindakan malpraktik yang dapat merugikan berbagai pihak.
Kewajiban
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu, Pertama, Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya. Kedua, Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela. Ketiga, Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP). Keempat, Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus. Kelima, Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Larangan
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal, pertama, dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain. Kedua, apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa. Ketiga, Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu, Pertama, memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. Kedua, memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. Kelima, mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Tindakan melawan Hukum
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu, Pertama, memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik. Kedua, melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Ketiga, menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simpulan
Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi. Amin.***


.jpg)





